Ambiguitas dalam PP 28/2024: Solusi Kesehatan atau Potensi Masalah Sosial?

Oleh Roudhoh K. Zuhro

  

Hidup dalam aksesibilitas kesehatan adalah salah satu hak rakyat Indonesia yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Kami bersyukur karena telah dilindungi olehnya. Namun, kegamangan kami tetap hidup akan adanya turunannya yang mengandung ambiguitas. Beberapa yang kurang jelas memang perlu diulas.

Banyaknya isu mengenai kesehatan masyarakat tengah beredar beraneka macam. Dari banyaknya balita yang cuci darah karena gagal ginjal kronis, angka stunting yang belum bisa ditekan, kematian karena penyakit tidak menular, hingga penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Rasa-rasanya, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 4 yang tertuliskan, “Setiap orang berhak atas kesehatan” ialah gurauan belaka. Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan untuk bisa mewujudkan bunyi dari ayat di atas.

Satu hal yang kini sedang ramai ialah penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Jum’at 26 Juli 2024 lalu, Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang di dalamnya terdapat aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Tanda tanya mulai bermunculan, terutama pada frasa “alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.”

Beberapa tanda tanya yang mulai bermunculan adalah, apakah anak sekolah (zaman sekarang) diperbolehkan melakukan seks bebas? Kemudian sedikit pembenaran muncul, apakah mungkin yang dimaksud ialah untuk anak sekolah yang telah melakukan perkawinan? Jikalau untuk remaja, masih memungkinkan jika anak-anak dengan umur 17-24 tahun tersebut ada yang sudah mendaftarkan perkawinannya. Lalu bagaimana dengan anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar atau sekolah? Apakah PP ini melegalkan perbuatan yang dilarang norma?

Segala pertanyaan di atas mungkin menjadi pertanyaan pula bagi pihak lainnya.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut memiliki banyak Pasal, di antaranya Pasal yang kami sorot ialah Pasal 103 yang memiliki 5 ayat. Dari ayat ke ayat, terdapatnya ayat (4) yang mengacu pada ayat (1). Ialah berbunyi seperti berikut:

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    a. deteksi dini penyakit atau skrining;

    b. pengobatan;

    c. rehabilitasi;

    d.  konseling; dan

    e. penyediaan alat kontrasepsi.

    Dari ambiguitas yang telah tertuang, apakah PP tersebut membantu penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah yang notabene berumur 6-17 tahun? Adanya poin penyediaan alat kontrasepsi dapat mengacu pada muatan pelegalan perilaku seks bebas di kalangan usia sekolah dan remaja Indonesia. Jika benar demikian, maka PP yang telah diteken tersebut sedikit bertentangan dengan upaya pencegahan tindakan asusila yang telah tertuang pada RKUHP Pasal 411 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dapat mengaminkan perbuatan zina yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial yang ada di Indonesia.

    Kontra yang telah tercuat mendapatkan kabar timbal balik. Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menuturkan jika penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan. Satu pertanyaan telah terjawab, dengan pertanyaan lain yang bermunculan.

    PP No. 28 Tahun 2024 tersebut memulai pembahasan kesehatan reproduksi pada bagian keempat dari Pasal 96. Adapun yang menjadi permasalahan ialah kerancuan pada Pasal 103 ayat (4) poin e yang mengacu pada Pasal 101 ayat (1). Di dalam Pasal 101 ayat (1) menyebutkan bahwa adanya upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup yang dibagi dalam 5 poin, yakni:

      a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;

      b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;

      c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;

      d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan

      e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

      Perihal yang menjadi kerancuan ialah tergabungnya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang merujuk pada penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Betul memang jikalau pembagian kesehatan sistem reproduksi berdasarkan siklus hidup, sehingga alangkah baiknya jika adanya perbedaan antara usia sekolah dan remaja. Hal ini merujuk pada penyediaan alat kontrasepsi yang ternyata hanya dimaksudkan bagi remaja yang sudah menikah.

      Adanya kata sambung “dan” antara usia sekolah serta remaja menimbulkan kecemasan pada masyarakat. Timbulnya pemikiran bahwa anak usia sekolah juga mendapatkan alat kontrasepsi apabila siklus hidupnya digabung dengan remaja. Betul memang keduanya merupakan masa preambule yang tidak terlalu berbeda tipis, namun penambahan kata sambung pada keduanya menyebabkan banyak pertanyaan berkeliaran.

      Bila diri boleh mengusulkan, apakah diperbolehkan jika Pasal 101 ayat (1) poin b untuk dapat dipecah menjadi dua poin. Nantinya dari perpecahan keduanya akan berbunyi Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah; dan Kesehatan sistem reproduksi remaja. Barangkali bisa diterima, nun jikalau tidak juga tak apa.

      Rakyat tengil satu ini hanya ingin mengutarakan sedikit isi hati yang gundah gulana akan beberapa pasal yang mengatur kehidupannya. Wahai penguasa, semoga kau maklum. Wahai pengatur legislasi, semoga kau mengerti.

      Referensi

      Departemen Kesehatan RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI: 2009.

      Tempo.co. (2024, Juli 15). Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja. Tempo Bisnis. Diakses pada 6 Agustus 2024, dari https://bisnis.tempo.co/read/1898328/jokowi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-dan-remaja

      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

      Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah. Diakses pada 6 Agustus 2024, dari https://www.kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/alat-kontrasepsi-hanya-untuk-pasangan-yang-sudah-menikah

      Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 411 ayat 1

      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

      Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, April 24). Presiden: Permasalahan Kesehatan Harus Diatasi Bersama. Sehat Negeriku. Diakses pada 6 Agustus 2024, dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20240424/0545350/presiden-permasalahan-kesehatan-harus-diatasi-bersama

      Tags: No tags

      Add a Comment

      Your email address will not be published. Required fields are marked *