SUB TEMA: EKONOMI oleh Putri Hapsari Ayuningtyas dari UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
PENDAHULUAN
Potensi dan Kontribusi UMKM Terhadap Pembangunan Ekonomi
Data yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (2019) dalam Laporannya “Aspiring Indonesia-Expanding the Middle Class” menyebutkan bahwa sebanyak 44,5% masyarakat Indonesia rata-rata merupakan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga, mayoritas masyarakatnya banyak menggantungkan sektor usaha di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, dan menjadi salah satu roda penggerak pada pembangunan ekonomi di Indonesia (Wahidi & Juaris, 2022). Kemenko Bidang Perekonomian (2021) menyebutkan sebanyak 64,2 juta masyarakat Indonesia bergerak di kegiatan ekonomi UMKM, dengan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 61,07% atau senilai dengan 8.573,89 Triliun Rupiah. Selain itu, sektor ekonomi UMKM juga menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar untuk pembangunan ekonomi nasional dan merupakan 99% dari total keseluruhan unit usaha, bahkan di masa pandemi Covid-19, sektor UMKM tetap tumbuh melalui kontribusinya sebesar 60,5% terhadap perekonomian nasional serta penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional (Kemenko Bidang Perekonomian, 2022).
Gambar 1. Perbandingan Jumlah UMKM Negara-Negara ASEAN (Sumber: (Katadata, 2021))
Selanjutnya, kekuatan berbagai produk UMKM di daerah wisata yang ada di Indonesia juga telah menjadi produk andalan bukan hanya dalam negeri melainkan untuk diperjualbelikan pada perdagangan internasional, seperti produk hasil pertanian, produk tekstil, produk kerajinan, serta produk lain yang berasal dari potensi lokal (Nugraha, et al., 2017). Sehingga, dengan potensi tersebut sudah seharusnya pengelolaan daerah wisata perlu melibatkan kekuatan masyarakat lokal dan pelaku UMKM. Indonesia memiliki jumlah UMKM terbesar di wilayah ASEAN yakni sebesar 65,46 juta unity pelaku UMKM atau sekitar 90% dari jumlah UMKM yang ada di ASEAN (ASEAN Secretariat, 2022). Oleh karena itu, memiliki peluang besar untuk memanfaatkan pasar ASEAN ataupun pasar yang lebih luas dengan menggali kreativitas, inovasi produk, dan mengurangi berbagai hambatan.
Analisis Masalah Kebutuhan Modal Para Pelaku UMKM di Daerah Wisata
Dengan kontribusi yang besar, serta peluang untuk memanfaatkan pasar internasional, para pelaku UMKM yang ada di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan yang menjadi faktor penghambat dalam peningkatan kontribusinya terhadap dalam perekonomian nasional. Salah satunya adalah berkaitan dengan masalah permodalan yang merupakan bagian penting bagi para pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan usahanya. Permasalahan kebutuhan modal tersebut antara lain dalam bentuk:
1) Kesulitan mencari investor yang akan menanamkan modal;
2) Keberadaan penyedia modal yang ada masih harus melibatkan proses yang kurang praktis; serta 3) Dipengaruhi pula dengan adanya inklusi keuangan para pelaku UMKM yang kurang merata, sehingga menjadikan pencarian dan pengelolaan modal menjadi tidak optimal (Hisnul, et al., 2022).
Berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2019) sistem pendanaan yang diberikan oleh pemerintah yakni berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk peminjaman modal bagi para pelaku UMKM di daerah wisata. Regulasi ini ternyata belum mampu menyokong kebutuhan modal para pelaku UMKM di berbagai daerah. Sistem KUR menggunakan prosedur yang tidak praktis, pengurusan surat-surat yang cukup panjang, resiko kehilangan anggunan apabila terjadi kredit macet, serta pinjaman yang tidak bisa dicairkan 100%. Selain itu, berdasarkan data penyaluran KUR (2019) diketahui kurang dari 50% penyaluran sistem Kredit Usaha Rakyat diserap oleh sektor produktif. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kehati-hatian Bank dan tingkat kepercayaan terhadap masyarakat apabila terjadi kredit macet dalam skala besar. Hal tersebut mengakibatkan akses Kredit Usaha Rakyat tidak mampu sepenuhnya dapat diakses sebagai akses permodalan bagi pelaku UMKM yang baru merintis usaha.
Fintech Sebagai Upaya Permodalan UMKM di Daerah Wisata
Menurut Tripalupi (2019) permasalahan UMKM terletak pada jangkauan pendanaannya, bahwa Bank mampu menjangkau masyarakat UMKM pada masyarakat yang terjangkau saja, sehingga menyebabkan harga yang diterima tidak menjadi efisien. Selain itu, terjadinya cash flow pada UMKM pemula sehingga menyebabkan waktu pembayaran bagi hasil yang bersifat pendek dan diikuti dengan pemilik usaha yang tidak memiliki aset yang cukup untuk agunan. Sehingga, regulasi KUR kurang membantu dalam upaya pemenuhan kebutuhan modal para pelaku UMKM di daerah wisata saat ini. Sementara di satu sisi, untuk membangun kegiatan usaha yang lebih optimal terutama daerah wisata yang merupakan lapangan usaha bagi para pelaku UMKM perlu pengoptimalan keduanya bukan hanya satu pihak. Sehingga, diperlukan upaya pemenuhan modal bagi para pelaku UMKM dengan sistem regulasi yang bersifat praktis serta implementatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah yang merupakan pelaku UMKM di Indonesia.
Perkembangan teknologi yang semakin masif, sehingga menjadi bagian penting dalam menjawab permasalahan tersebut, sistem keuangan termasuk di dalamnya kegiatan pinjam meminjam yang pada mulanya dilakukan secara konvensional, tentu melalui perkembangan teknologi saat ini bisa ditransformasikan ke dalam bentuk digital atau dikenal dengan nama Financial Technology (Fintech). Hal tersebut tentu menjadi inovasi solutif jika diterapkan pula bagi para pelaku UMKM yang nantinya akan mempertemukan antara pencari modal (pelaku UMKM) dan yang akan memberikan modal (investor). Selain itu, sistem yang diciptakan harapannya juga akan mampu mengintegrasikan dalam peningkatan hubungan ketergantungan antara UMKM dan daerah wisata, sehingga menjadi dua kekuatan yang saling terbangun dalam kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Dengan hal tersebut, penulis bermaksud untuk mengangkat inovasi Fintech guna mengatasi permasalahan kebutuhan modal para pelaku UMKM di daerah wisata serta menjadi akses Fintech dalam membantu pengembangan daerah wisata mengingat keduanya saling ketergantungan. Inovasi Fintech ini akan diintegrasikan berbasis Peer to Peer Lending (P2L) dan Equity Crowdfunding guna memberikan akses pertemuan transaksi permodalan yang lebih praktis dan adaptif dengan kebutuhan masyarakat UMKM di daerah wisata. Inovasi ini juga menjadi relevan mengingat perkembangan digital yang terus melaju pesat dan tidak bisa dipisahkan dari gaya hidup masyarakat termasuk pelaku UMKM yang berada di daerah wisata.
TARGET DAN SASARAN
Target Inovasi Fintech Dalam Upaya Permodalan UMKM di Daerah Wisata
Target utama dari gagasan ini adalah masyarakat pelaku UMKM di daerah wisata, dengan pemberian akses pinjaman modal melalui satu sistem yang mempertemukan antara investor dan pencari modal secara praktis dalam bentuk Financial Technology berbasis Peer to Peer Landing dan Equity Crowdfunding. Para pelaku UMKM diharapkan bukan hanya mendapatkan pinjaman modal, melainkan mampu memanfaatkan fitur-fitur lain dalam gagasan ini, sebagai bagian penting untuk peningkatan kegiatan UMKM di daerah wisata. Selanjutnya, target kedua dari sistem ini adalah para pemberi modal yakni investor berupa masyarakat umum dan wisatawan.
Masyarakat bisa menggunakan sistem dalam gagasan ini untuk melakukan transaksi dengan para pelaku UMKM di daerah wisata. Dalam kegiatan transaksi ini nantinya akan menggunakan regulasi yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, sehingga keduanya akan mampu membangun kegiatan transaksi sekaligus investasi untuk pembangunan ekonomi dalam jangka panjang.
Financial Technology berbasis berbasis Peer to Peer Landing dan Equity Crowdfunding diharapkan akan menjadi inovasi yang dalam pemenuhan kebutuhan modal para pelaku UMKM serta wadah investasi bagi para pemodal untuk kemudian membangun usaha lebih produktif di daerah wisata masing-masing. Selain itu, mampu mendapatkan benefit tambahan yang turut membangun melalui fitur-fitur dalam gagasan ini. Kemudian, target tambahan dalam gagasan ini adalah daerah wisata nya sendiri, yang nantinya bisa menjadi sarana bagi daerah wisata untuk mendapatkan tambahan pendanaan modal dalam hal pengelolaan tempat wisata melalui sistem dalam gagasan ini. Sehingga, antara UMKM dan tempat wisata harapannya akan sama-sama tumbuh dan berkembang menjadi dua kekuatan ekonomi yang saling melengkapi dengan pemenuhan kebutuhan satu sama lain yang saling berhubungan.
Dengan diterapkannya sistem tersebut, diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dari para pelaku UMKM di daerah wisata. Selanjutnya, dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan akan menjadi Startup di bidang Fintech yang bisa dikembangkan dengan fitur fitur di dalamnya, melalui kolaborasi berbagai pihak, utamanya yang akan berperan penting dalam kegiatan ini yakni pelaku UMKM dan pemberi modal, serta pihak-pihak tambahan yang nantinya memiliki peran masing-masing dalam pengembangan sistem ini secara lebih lanjut.
Peluang Inovasi Fintech Dalam Upaya Permodalan UMKM di Daerah Wisata
Peluang keberhasilan dari implementasi gagasan ini adalah kepercayaan masyarakat melalui sistem transformasi pinjam meminjam digital, sehingga menjadi inovasi futuristik untuk pemenuhan kebutuhan jangka panjang. Selanjutnya ketercapaian pada berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), antara lain terutama gagasan ini menjadi peluang dalam pencapaian Tujuan SDGs ke-1 yakni Tanpa Kemiskinan (No Poverty) melalui kegiatan ekonomi yang lebih masif diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM dan berbagai pihak pelaku ekonomi yang terlibat di dalamnya, sehingga mampu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya pencapaian Tujuan SDGs ke-8 yakni Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Decent Work and Economic Growth) dengan adanya pemberdayaan lapangan kerja UMKM melalui kesempatan pemenuhan modal, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan. Selain itu, sistem transformasi digital yang diterapkan dalam gagasan ini juga menjadi sistem futuristik yang bisa dikembangkan dalam waktu jangka panjang, melalui implementasi secara kolaboratif dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.
“FUNDFLOW” Sebagai Gagasan Fintech Untuk Permodalan UMKM di Daerah Wisata
Gambar 2. Logo Inovasi Fintech “FUNDFLOW’ (Sumber: Desain Pribadi)
Gagasan Financial Technology ini bernama “FUNDFLOW”, merupakan Fintech Microfinance Marketplace yang menyediakan akses peminjaman modal bagi para pelaku UMKM di daerah wisata. Selain itu, menjadi tempat investasi bagi para pemberi modal melalui sistem yang dirancang. FUNDFLOW merupakan gagasan: 1) Inovasi Fintech yang mempertemukan para investor dengan para pelaku UMKM (Peer to Peer Landing) untuk melakukan transaksi peminjaman modal dan investasi melalui skema peminjaman yang bersifat praktis dan adanya perlindungan hukum pasca inovasi ini dikembangkan; 2) Sistem efisiensi modal dan resiliensi operasional praktis melalui kesepakatan secara digital; 3) Sistem skema mitigasi kredit macet; 4) Finance Management dalam satu aplikasi; 5) Pembinaan, akses informasi, pemasaran dan modal; serta 6) Sumber pendanaan bersama secara investasi melalui Equity Crowdfunding untuk pengembangan wisata dan pelaku UMKM menuju pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
Peer to Peer Landing dan Equity Crowdfunding dalam FUNDFLOW
Peer to Peer Landing dan Equity Crowdfunding menjadi basis dan bentuk kegiatan dalam inovasi Fintech ini. Peer to Peer Landing merupakan sistem finansial teknologi yang mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang akan meminjamkan, sistem tersebut hampir mirip dengan marketplace dalam kegiatan jual beli, hanya saja dalam kegiatan Peer to Peer Landing yang dipertemukan adalah pihak peminjam dan pihak yang akan meminjamkan melalui proses kerjasama (Murifal, 2018). Sistem tersebut dipilih sebagai alternatif untuk meningkatkan efisiensi proses peminjaman modal bagi para pelaku UMKM dalam satu aplikasi. Pada kegiatannya, akan memberikan akses para pelaku UMKM sebagai peminjam untuk dapat mengunggah dokumen-dokumen penting, sehingga menjadi portofolio para pelaku UMKM yang kemudian bisa mengajukan berbagai pinjaman kepada pihak investor. Selanjutnya, pihak investor akan memiliki akses untuk dapat menelusuri data-data pengajuan pinjaman dari para pelaku UMKM dan memilih sesuai dengan kebutuhan atau target pemasaran. Secara sederhana, gambaran kerja dari sistem Peer to Peer Landing dalam inovasi Fintech ini adalah sebagai berikut:
Gambar 3. Sistem Peer to Peer Lending dalam FUNDFLOW (Sumber: Desain Pribadi)
Selanjutnya Equity Crowdfunding juga menjadi bagian penting dalam inovasi ini. Sistem Equity Crowdfunding berperan dalam memberikan wadah bagi para investor, untuk melakukan kerjasama penanaman modal kepada para pelaku UMKM secara lebih luas dan tidak terbatas oleh beberapa masyarakat, bahkan dari berbagai negara melalui beberapa regulasi tertentu (Indriana, et al., 2022). Salah satu regulasi di Indonesia adalah adanya OJK yang mengatur tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan Equity Crowdfunding yaitu Perusahaan Penerbit Saham (Penerbit), Intermediaries (Layanan Urun Dana), dan Investor (Pemodal), ketiganya telah diatur melalui OJK No.37/POJK.04/ 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (OJK, 2018). Sehingga penerapan Equity Crowdfunding dalam Fintech terutama dalam inovasi yang digagas oleh penulis, tentu menjadi peluang dalam peningkatan transaksi, permodalan dan investasi yang lebih luas, dan menstimulus para pelaku UMKM melalui pengenalan investasi sistem saham secara berkelanjutan. Hal tersebut yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi secara berkelanjutan, utamanya berbasis teknologi secara lebih praktis dengan konsep digital dengan jangkauan yang lebih luas. Secara sederhana sistem Equity Crowdfunding dalam gagasan ini digambarkan sebagai berikut:
Gambar 4. Sistem Equity Crowdfunding dalam FUNDFLOW (Sumber: Desain Pribadi)
Fitur-Fitur Aplikasi FUNDFLOW
Inovasi FUNDFLOW ini diintegrasikan dalam bentuk aplikasi yang bersifat user friendly, guna memberikan kemudahan akses yang lebih bersahabat bagi para penggunanya. Selain itu, rancangan gagasan dalam aplikasi ini juga bersifat futuristik, dengan harapan mampu dikembangkan ke dalam satuan yang lebih luas melalui sistem algoritma oleh developer. Sehingga, harapannya dalam proses perkembangannya, inovasi ini mampu dikembangkan lebih luas. Inovasi Fintech ini memiliki beberapa fitur yang akan memfasilitasi para penggunanya, secara sederhana fitur-fitur dan alur penggunaan dalam aplikasi ini digambarkan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3.
Proses Transaksi Peminjaman, Pelunasan, Pembinaan, Investasi dan Perlindungan
Sebagai inovasi Fintech dalam bidang peminjaman modal, sistem peminjaman dalam aplikasi ini akan dimulai dengan adanya pengajuan pendanaan, yang didasari rencana usaha, serta profil calon penerima pinjaman modal usaha, dengan kapasitas pinjaman yang di evaluasi berdasarkan sistem skor kredit. Sistem skor kredit, nantinya akan ditampilkan dalam profil pelaku UMKM berdasarkan analisis data proses transaksi yang dilakukan, serta rekam jejak dari data-data yang telah di unggah. Data tersebut, nantinya akan menjadi tolak ukur bagi para investor untuk melakukan peminjaman modal kepada para pelaku UMKM. Selain itu, para pelaku UMKM juga terus meningkatkan branding profil, sehingga selain adanya sistem skor kredit, juga menjadi bagian penting untuk kemudian menjadi pertimbangan para investor yang akan melakukan pemberian modal kepada para pelaku UMKM yang mengajukan.
Gambar 5. Skema Transaksi (Sumber: Desain Pribadi)
Sebagai bagian dari mitigasi, pada pelaksanaannya, Tim FUNDFLOW akan memberikan pendampingan mingguan seputar dengan pengelolaan dana, bagi para pelaku UMKM di daerah wisata, dan usaha calon para penerima. Nantinya, akan berbentuk agen lapangan yang akan memastikan bahwa penerima pinjaman modal benar-benar mampu membayar angsuran tepat waktu. Selanjutnya, akan membentuk kelompok (Group Leading) melalui gabungan para penerima pinjaman modal disesuaikan dengan domisili terdekatnya, setiap kelompok akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan untuk membangun komitmen dan tanggungjawab jika salah satu anggota mengalami kesulitan pembayaran, sehingga sistem kerjasama dalam penggunaan inovasi ini nantinya akan bersifat kekeluargaan dan bersifat pemenuhan kebutuhan bersama.
Selanjutnya untuk proses penerimaan pendanaan akan dicairkan jika telah terjadi kesepakatan kerjasama antara pihak peminjam dan para investor. Selama masa peminjaman modal usaha, penerima pinjaman akan diwajibkan untuk mengikuti berbagai pertemuan kelompok yang nantinya akan difasilitasi oleh agen lapangan FUNDFLOW, untuk mendapatkan pembinaan seputar pengelolaan keuangan, menjalani bisnis, meningkatkan kedisiplinan, serta cara cara memajukan usaha. Melalui sistem yang demikian, keterlibatan teknologi sebagai bagian dari transformasi sistem transaksi yang lebih praktis, serta adanya mitigasi di lapangan melalui pembinaan dan pelatihan, diharapkan akan mampu meningkatkan produktivitas para pelaku UMKM, utamanya adalah meningkatkan usaha dan pemenuhan untuk melunasi pinjaman modal yang telah dilakukan. Selain itu, hal tersebut juga diharapkan menjadi stimulus untuk membangun badan usaha yang lebih dinamis di kalangan para pelaku UMKM di daerah wisata melalui proses pelunasan yang lebih terkontrol.
Sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi berkelanjutan, investasi juga menjadi bagian dalam kegiatan peminjaman modal. Investasi akan dilakukan melalui kegiatan tabungan dan pemberian bantuan modal kepada para pelaku UMKM lainnya, ketika pelaku UMKM di daerah wisata sudah mencapai peluang dan target. Hal tersebut, diharapkan akan terus membangun investasi secara berkelanjutan untuk kebutuhan di masa yang akan datang serta memberikan peluang kepada para pelaku UMKM lainnya, untuk mendapatkan pendanaan modal. Kegiatan tersebut nantinya akan memanfaatkan sistem Equity Crowdfunding, di mana tidak ada batasan bagi siapa saja yang menggunakan aplikasi ini untuk melakukan investasi dan penanaman modal secara lebih luas, tanpa dibatasi dengan nominal yang dimiliki. Kegiatan transaksi tersebut, yang diharapkan akan menjadi tujuan besar ketercapaian implementasi dari inovasi FUNDFLOW ini, yang dimulai dari adanya sistem peminjaman modal kepada para pelaku UMKM, sehingga mampu memberikan stimulus peningkatan kebutuhan usahanya dan secara terus menerus melahirkan kembali kebermanfaatan pemenuhan modal usaha bagi yang lainnya, sehingga produktivitas usaha menjadi meningkat, dengan kebutuhan bersama yang saling terhubung. Secara sederhana, skema transaksi penggunaan Aplikasi FUNDFLOW digambarkan dalam Lampiran 4.
Kelebihan dan Mitigasi Kemungkinan Masalah
Sebagai inovasi Fintech berkelanjutan, FUNDFLOW dirancang dengan kelebihan sebagai berikut: 1) Sistem dalam produk ini berbasis 2 komponen Fintech Peer to Peer Landing dan Equity Crowdfunding untuk memberikan kesempatan seluas luasnya bagi para investor yang memiliki modal besar dan kecil tanpa terkecuali untuk berinvestasi dan saling membangun kegiatan ekonomi dalam satu platform; 2) Akan menerapkan tenor pinjaman dengan rata-rata satu tahun, sehingga likuiditasnya rendah dan meminimalisir terjadinya kredit macet; 3) Sistem investasi dan permodalan bisa dilakukan secara syariah ataupun konvensional; 4) Adanya fitur investasi dan manajemen keuangan untuk analisis pencapaian finansial yang lebih baik (Credit Scoring, Portofolio); 5) Adanya informasi, jangkauan pasar, dan pembinaan secara berkala sehingga memastikan ketercapaian dan kemampuan para UMKM (Group Leading).
Dalam upaya mitigasi kemungkinan masalah yang akan terjadi. Sistem dalam aplikasi ini akan menerapkan beberapa strategi mitigasi antara lain: 1) Sebagai mitigasi masalah kredit macet, akan diterapkan tenor peminjaman rata-rata setahun, serta pembinaan kelompok UMKM oleh tim lapangan/Group Leading; 2) Untuk membangun penerimaan dan kepercayaan masyarakat UMKM, akan dilakukan penempuhan badan hukum (OJK), penerapan sistem teknologi deteksi dalam aplikasi, dan penerapan asuransi/jaminan; 3) Untuk mitigasi terjadinya cyber, maka akan memaksimalkan dalam penerapan sistem deteksi pada aplikasi; serta 4) Untuk mitigasi masalah pemerataan internet, akan membangun kerja sama dengan pemerintah melalui Kominfo dan regulasinya sebagai kebijakan.
Dampak Sosial dan Ketercapaian pada Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Keberhasilan implementasi gagasan FUNDFLOW, didasarkan pada adanya kebutuhan sosial utamanya para pelaku UMKM yang berada di daerah wisata. Sistem yang diintegrasikan untuk peminjam adalah menu praktis serta adanya stimulus pengembangan daerah wisata dan juga pelaku UMKM melalui satu sistem transaksi dalam inovasi ini. Sehingga pengembangan keduanya, menjadi bagian penting yang diharapkan akan melahirkan dampak sosial yang lebih besar. Pemberian kebutuhan modal bagi para pelaku UMKM, diharapkan mampu menjadi stimulus dan pemenuhan kebutuhan pada kegiatan usaha. Melalui hal tersebut, diharapkan mampu menunjang peningkatan kesejahteraan keluarga, melalui penghasilan yang lebih terbangun, serta satu sama lain saling memberikan dampak. Hingga kemudian memberikan hasil yang saling menguntungkan dan sama-sama membangun dalam mendukung ketercapaian pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
Hal tersebut, yang menjadi dasar serta menjadi harapan untuk kemudian inovasi ini bisa di implementasikan, termasuk dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yakni pada Tujuan ke-1 Tanpa Kemiskinan (No Poverty) dan Tujuan ke-8 Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Decent Work and Economic Growth). Diharapkan inovasi ini akan menjadi jalan dalam menekan berbagai permasalahan oleh masyarakat, utamanya masyarakat UMKM yang berada di daerah wisata, termasuk dalam hal menekan permasalahan kebutuhan modal dan meningkatkan penghasilan melalui adanya produktivitas produk. Selanjutnya harapannya ini juga akan menjadi jalan dalam meningkatkan produktivitas pekerjaan yang layak bagi para pelaku UMKM sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Selanjutnya Gagasan ini akan dikembangkan melalui beberapa tahapan penting, serta melibatkan peran penting pihak-pihak tertentu, untuk mendukung keberhasilan implementasi. Secara sederhana rencana implementasi inovasi ini digambarkan dalam Lampiran 5.
PENUTUP
Kesimpulan
Peran UMKM dalam industri pariwisata memegang peranan penting dalam meningkatkan perekonomian. UMKM dan daerah wisata memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan untuk menjadikan daerah tersebut dikenal hingga mancanegara. Selain potensi, pengembangan UMKM dan daerah wisata juga memiliki kelemahan, salah satunya kebutuhan pembiayaan modal usaha. Hal tersebut berdampak signifikan terhadap kelangsungan kegiatan ekonomi, sehingga diharapkan dapat ditemukan solusi dari permasalahan tersebut. Solusi yang diusulkan adalah pengenalan upaya pembiayaan UMKM di daerah wisata melalui Financial Technology berbasis Peer to Peer Landing dan Equity Crowdfunding. Dengan strategi pengembangan UMKM dan daerah wisata ini, bertujuan untuk mendorong salah satu aspek terpenting dari pengembangan UMKM dan kawasan wisata untuk kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Saran
Pembangunan aplikasi ini harus diuji, apakah ada kendala dalam pengoperasiannya, dan juga membutuhkan masukan dari pihak eksternal, di mana data yang digunakan sebagai acuan pengembangan aplikasi ini adalah data sekunder, sehingga harus diambil dari data utama.
DAFTAR PUSTAKA
ASEAN Secretariat, 2022. ASEAN Investment Report, Jakarta: ASEAN Secretariat. Elsye, R., 2022. Pengembangan UMKM pada Destinasi Wisata Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Jurnal Terapan Pemerintah
Minangkabau, 2(1), pp. 64-72.
Hisnul, Setiadi, P. B. & Rahayu, S., 2022. UMKM di Masa Pandemi Covid-19 Berdampak pada Teknologi dan Digitalisasi pada Pusat Oleh-Oleh Rahma di Desa Kendalrejo. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(1), pp. 49-58.
Indriana, Satila, H. T., Alwi, B. D. & Fikri, M., 2022. Fintech Equity Crowdfunding Syariah Sebagai Solusi Akses Permodalan UMKM. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 10(1), pp. 1-32.
Katadata, 2021. 96,92% Tenaga Kerja Berasal dari UMKM. [Online] Available at: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/12/9692-tenaga- kerja-berasal-dari-umkm
[Diakses 15 Mei 2024].
Kemenko Bidang Perekonomian, 2021. UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia, Jakarta: Kemenko Bidang Perekonomian.
Kemenko Bidang Perekonomian, 2022. Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah, Jakarta: Kemenko Bidang Perekonomian.
Kemenparekraf, 2019. Sektor Pariwisata-Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat, Jakarta: Kemenparekraf.
KUR, 2019. Kebijakan KUR periode skema Subsidi Bunga/Marjin tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, Jakarta: Kredit Usaha Rakyat.
Murifal, B., 2018. Peran Teknologi Finansial Sistem P2l Sebagai Alternatif Sumber Pendanaan UMKM. Jurnal Perspektif, 16(2), pp. 202-208.
Nugraha, H. S., Amaruli, R. J. & Darwanto, 2017. Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sebagai Sektor Unggulan Daerah. Jurnal Dialektika Publik, 2(1), pp. 30-43.
OJK, 2018. Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran
Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Raharjo, T. W. & Rinawati, H. S., 2019. Penguatan Strategi Pemasaran Dan Daya Saing UMKM Berbasis Kemitraan Desa Wisata. Surabaya: Jakad Publishing.
Tripalupi, I. R., 2019. Equity Crowdfunding Syari’ah Dan Potensinya Sebagai Instrumen Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal ‘Adliya, 13(2), pp. 230- 245.
Wahidi, J. & Juaris, 2022. Strategi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banda Aceh. Jurnal Ekombis, 8(1), pp. 40-49.
World Bank, 2019. Aspiring Indonesia-Expanding the Middle Class, Washington, DC: World Bank.
Add a Comment