FUNGSI KELUARGA: CEGAH PEMBENTUKAN PERILAKU JUDI ONLINE

Oleh: Sri Ok Suryani (Ketua Departemen KSA FW Dedikasi)

Manusia adalah makhluk yang tidak akan pernah puas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut Melisa (2014) sifat inilah yang cenderung membuat manusia melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang dilakukan itu benar atau salah. Hal ini menjadi salah satu potensi manusia  melakukan perbuatan menyimpang, salah satunya yaitu perjudian. Perjudian menjadi suatu permasalahan sosial yang banyak mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pihak masyarakat awam, pemerintah dan penegak hukum. Pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika di Mabes Polri yang dikutip dari Kompas.com (7 Mei 2024) bahwa periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka 142 orang. Pada tahun 2020 terdapat sebanyak 14.726 konten judi ditemukan (Octavianus 2020) yang menyasar tidak hanya masyarakat perkotaan tetapi juga masyarakat di desa-desa.

Perbuatan judi mendorong munculnya berbagai masalah kejahatan dan kriminalitas lainnya seperti pencurian, perampokan dan kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa waktu terakhir media massa Indonesia dikejutkan dengan peristiwa seorang istri membakar suaminya diduga gaji suami habis digunakan untuk bermain judi online (Kompas.id 13 Juni 2024). Berdasarkan penelitian Gunawan et.al (2021) faktor perjudian ada tiga yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi yang ditujukan oleh perilaku lingkungan keluarga dan perilaku tetangga. Persoalan perjudian membutuhkan penyelesaian bukan hanya dari sisi hukum dan aturan sosial (Damayanti 2009). Mencegah menculnya perilaku judi dimasa mendatang diperlukan pembentukkan perilaku (karakter) pada individu.

Pembentukan perilaku individu tidak terlepas dari peranan dua lingkungan, yaitu lingkungan primer dan sekunder. Lingkungan primer adalah lingkungan yang paling vital dalam pembentukan kepribadian individu yaitu keluarga. Lingkungan sekunder adalah lingkungan teman sebaya dan masyarakat. Pembentukan perilaku (karakter) individu yang baik tidak terbentuk dalam jangka waktu yang pendek, oleh karena itu dibutuhkan internalisasi nilai kebaikan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi keluarga. Menurut Sunarti (2020) untuk mengukur fungsi keluarga dapat dilakukan secara (1) internal dalam sistem mikro keluarga, dan (2) eksternal dalam sistem eksternal keluarga baik sistem meso, hexo, maupun mikro.

Fungsi internal keluarga meliputi:

  1. Fungsi ekpresif keluarga yaitu aksi keluarga dalam memastikan agama mejadi landasan kehidupan keluarga, memastikan hubungan dipenuhi cinta kasih, lingkungan yang sehat, hangat dan nyaman; pendidikan dan pengasuhan yang kondusif, perlindungan keluarga dan fungsi kekhususan ketika keluarga pada fase reproduksi, merawat lansia, dan atau ada anggota keluarga denagn disabilitas.
  2. Fungsi pemeliharaan sistem keluarga yaitu aksi keluarga dalam mengelola sumberdaya keluarga (waktu, perhatian, pengetahuan-keterampilan, finansial) adaptasi dan fleksibilitas keluarga, ikatan dan kebersamaan keluarga, dorongan dan motivasi, komunikasi dan resolusi konflik.

Fungsi ekstrenal keluarga:

  1. Fungsi instrumental yaitu aksi keluarga untuk memperoleh sumberdaya dari laur sistem untuk memenuhi fungsi internal keluarga. Aksi keluarga dalam memperoleh sumberdaya ekonomi, informasi-pengetahuan-keterampialan untuk efektivitas keputusan dan kemajuan keluarga; dan perolehan dukungan dari luar ketika dibutuhkan keluarga
  2. Fungsi kontribusi dan perlindungan yaitu aksi keluarga berkontribusi materil maupun imateril kepada lingkungan sosial dan alam,baik dengan tujuan semata-mata untuk membangun sistem eksternal (baik pada level sistem meso, hexo, dan makro) yang ramah keluarga, dan ayau dengan tujuan untuk perlindungan dan kebermanfaatan yang diperoleh keluarga.

Mnerut BKKBN (1996) ada delapan fungsi keluarga, salah satunya fungsi keagamaan dan pengkondisian lingkungan. Fungsi keagamaan keluarga artinya, keluarga merupakan tempat bagi seluruh anggotanya memelihara nilai agama dan menjalankan aktivitas keagamaan.

Negara menjamin hak beragama, sebagaimana dalam UUD 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28I dan UU Nomor 17 Tahun 2007, bahwa pembangunan agama diarahkan untuk menempatkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika serta membina akhlak mulia. Sunarti dan Fitriani (2010) Keluarga yang memiliki kekuatan dalam penerapan nilai agama akan memiliki hubungan sosial yanng sehat sehingga akan kuat menghadapi masalah keluarga. Internalisasi fungsi keagamaan sejak dini akan berdampak pada karkater anak (individu) dimasa mendatang (Mardiya 2015). Hasil studi Herawati (2012) terhadap keluarga di kabupaten Bogor menemukan bahwa tidak sepenuhnya orangtua menerapkan fungsi keagamaan terhadap anak karena orangtuanya masih jarang mengamalkan keagamaan.

Menurut Lickona (2001) perilaku buruk yang dilakukan dikarenakan rendahnya kesadaran moral. Karena itu perlunya orangtua melakukan peningkatan fungsi keagamaan keluarga agar kesadaran moral keluarga meningkat, sehingga penanaman kerakter yang baik pada anak (individu) maksimal. Akhlak anak (individu) yang baik dapat diperoleh dengan cara ia memperhatikan orang-orang baik yang bargaul dengan mereka, secara alamiah anak sifatnya menurut meniru, tabiat seorang anak tanpa sadar bisa mendapat kebaikan dan keburukan dari tabiat orang lain baik itu keluarga maupun leingkungan sosial masyarakat.

Selain mengoptimalkan fungsi keagamaan keluarga juga dibutuhkan fungsi keluarga dalam pengkondisian lingkungan. Bagi Skinner semua perilaku manusia ditentukan secara sadar atau tidak. Skinner membuat tiga asumsi dasar, yaitu:

  1. Periaku itu terjadi menurut hukum tertentu. Perilaku manusia adalah organisme yang berperasaan dan berpikir, namun Skinner tidak mencari penyebab perilaku di dalam jiwa manusia dan menolak alasan-alasan penjelasan dengan mengendalikan keadaaan pikiran atau motif-motif internal.
  2. Perilaku dapat diramalkan. Perilaku manusia ditentukan oleh kejadian-kejadian dimasa lalu dan sekarang dalam dunia objektif di tempat individu tersebut mengambil bagian.
  3. Perilaku manusi dapat dikontrol. Perilaku hanya dapat dijelaskan hanya berkenaan dengan kejadian atau situasi-situasi antaseden yang dapat diamati, kondisi sosial dan fisik di lingkungan sangat penting menentukan perilaku.

Sekinner (1953) Pengkondisian lingkungan merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengubah dan mengontrol karakter anak melalui penguatan, yaitu strategi kegiatan yang dilakukan membuat perilaku tertentu berpeluang untuk terjadi atau tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang seperti yang diharapkan. Kepribadian adalah hasil dari sejarah penguatan pribadi individu. Karakter atau tingkah laku hanya dapat diubah dan dikontrol dengan mengubah atau mengontrol lingkungan. Pengontrolan lingkungan dapat dilakukan dengan menerapkan konsep lingkungan ramah keluarga. Adapun syarat lingkungan ramah keluarga sebagai berikut:

  1. Memelihara dan menguatkan nilai keluarga
  2. Mendukung dan membantu dikala dibutuhkan
  3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk perkembangan
  4. Berfungsi untuk kemanan, kenyamanan, dan perlindungan keluarga

Referensi:

[BKKBN] Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 1996. Badan Kebijakan Program Keluarga Berencana Nasional. Jakarta (ID): BKKBN

Damayanti, F. 2009. Proses Pembentukan Perilaku Ketergantungan Pada Judi Togel. Skripsi,

            Surabaya: Psikologi Universitas Katholik Widya Mandala.

Gunawan T, Andriado I. 2021. Rasionalitas Pembentukan Perilaku Judi “Togel”:Studi Kasus Masyarkat Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. JSHP. 5(1)

Herawati T. 2012. Manajemen sumber daya keluarga dan ketahanan keluarga peserta program pemberdayaan masyarakat dan perdesaan (kasus di Kabupaten Bogor) [disertasi]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.

Lickona T. 1983. Raising Good Children: From Birth Through the Teenage Years. New York (US): Bantam Books. ________. 2001. What is good character? Journal Reclaiming Children and Youth. 9 (4): 239.

Melisa, F.2014. Kedudukan Alat Bukti dan Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian Togel (Toto

            Gelap) di Pengadilan Negeri Lahat. Skripsi, Bengkulu: Fakultas Hukum Universitas

            Bengkulu.

Mardiya. 2015. Menanamkan Nilai Moral dan Keagamaan pada Anak. Kasubid Advokasi Konseling dan Pembinaan Kelembagaan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta (ID): Badan PMPDP & KB.

Skinner BF. 1953. Science and Human Behavior. New York (US): Appleton Century-Crofts

Sunarti E, Fitriani. 2010. Kajian modal sosial, dukungan sosial dan ketahanan keluarga nelayan di daerah rawan bencana. JIKK. 3 (2): 93–100.

Sunarti E. 2020. Inventori Pengukuran Keluarga. Departemen Ilmu Kleuarga dan Konsumen. Fakultas Ekologi Manusia. IPB University.

Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA. Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Panjang Nasional.

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/06/13/polwan-bakar-suami-tuntutan-pengungkapan-kronologi-hingga-mitigasi [diakses Selasa, 16 Juli 2024]

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/07/18232391/polri-tangkap-142-tersangka-hingga-blokir-2862-situs-judi-online [diakses Selasa, 16 Juli 2024]

Lampiran beberapa berita judi online

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *